Blog Archives

PERLAKUAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN MURABAHAH : DASAR DAN METODE PENGUKURAN BIAYA DAN LABA OPERASI (STUDI KASUS DI BANK MUAMALAT INDONESIA)

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang Masalah

Dalam dunia modern dewasa ini, kehidupan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari keberadaan serta peran serta penting sektor jasa keuangan pada umumnya dan perbankan pada khususnya. Lembaga perbankan merupakan unsur pokok dari sistem pembayaran. Melalui sektor jasa keuangan inilah, dana atau potensi investasi yang ada pada masyarakat disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan produktif, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat terwujud.

Bank Islam sebagai salah satu lembaga perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip  dan nilai-nilai syariah memiliki tiga azas yang melandasi praktek cara kerjanya, yaitu : azas moral kemanusiaan, azas tanpa bunga, azas profit and loss sharing. Konsep perbankan Islam dengan ketiga azas tersebut adalah bagian integral dari keseluruhan value system dalam Islam, sehingga karenanya memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan rasa tanggung jawab sosial, keadilan sosial dan stabilitas nasional yang merupakan syarat mutlak berseminya komitmen perbankan yang mendukung program-program restrukturisasi bidang ekonomi.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah dan Bank Indonesia sebagai suatu badan yang memiliki wewenang untuk mengatur perkreditan nasional telah mengeluarkan UU No. 10 Tahun 1998 yang merupakan perubahan dari UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. UU tersebut memberikan pengakuan yang lebih tegas mengenai keberadaan dan perlunya bank-bank berdasarkan prinsip syariah, serta memberikan peluang yang lebih besar bagi pengembangan bank-bank tersebut. UU tersebut antara lain mengatur mengenai dimungkinkannya bank-bank konvensional mendirikan cabang-cabang yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Dasar hukum yang lebih jelas ini serta peluang yang diciptakannya akan cenderung mendorong tumbuhnya bank Islam atau cabang syariat dari bank-bank konvensional pada masa mendatang. Semakin terbukanya peluang bagi pengembangan bank Islam di Indonesia harus didukung oleh penerapan metode  dan praktek akuntansi yang lebih mantap  dalam kegiatan operasional bank Islam.

Salah satu metode investasi yang terpenting dalam bank Islam adalah murabahah (penjualan kembali dengan laba) karena merupakan investasi jangka pendek dengan resiko yang sangat kecil dan paling menguntungkan (Al-Khadas, 1999, 2)  serta berhasil menguasai 98% dari total investasi (Omar, 1987, 224).

Bank-bank Islam melalui pembiayaan murabahah mulai mempertimbangkan eksistensi dirinya sebagai pihak perantara antara klien atau nasabah yang membutuhkan barang dan para supplier di luar bank yang memiliki ataupun menghasilkan produk tersebut. Untuk selanjutnya, bank Islam akan membeli produk barang secara tunai dan menjualnya kembali kepada klien atau nasabah yang membutuhkannya dengan dasar beban yang ditangguhkan.

Pembiayaan murabahah membutuhkan kerangka akuntansi yang menyeluruh yang dapat menghasilkan pengukuran akuntansi yang tepat dan sesuai, dapat mengkomunikasikan informasi akuntansi secara tepat waktu dengan kualitas yang dapat diandalkan serta mengurangi adanya perbedaan perlakuan akuntansi antara bank Islam yang satu dengan yang lain. Karena hal tersebut akan berdampak dalam hal keadilan untuk menentukan laba bagi pemegang saham (stakeholder) dan depositor (deposan).

Dalam hal perlakuan akuntansi untuk pembiayaan murabahah, bank-bank Islam menerapkan metode akuntansi yang berbeda (Al-Nagi, 1985;  Shahata, 1986 ).  Salah satu masalah penting  yang dihadapi oleh bank Islam untuk pembiayaan murabahah adalah pembagian laba bagi depositor (Abdel Majeed, 1994, 3). Dari hasil perbandingan laporan keuangan beberapa bank Islam, terdapat perbedaan diantara bank-bank Islam tersebut mengenai pengukuran biaya-biaya lain terkait  (subsequent costs) yang seharusnya dan  tidak seharusnya dibebankan  dalam biaya awal operasi pembiayaan murabahah (Al- Khadas, 1999, 7). Perbedaan tersebut selanjutnya akan menimbulkan adanya kesulitan dalam hal perbandingan realisasi laba oleh bank Islam yang satu dengan bank Islam yang lain (FAO-IBFI, 1998, 146).

Di samping itu, beberapa bank Islam mengakui  bahwa pendapatan dalam pembiayaan murabahah menggunakan dasar akrual  (accrual basis) yaitu pendapatan diakui pada saat nasabah atau klien telah melunasi seluruh pinjaman atau melunasi semua cicilannya. Sedangkan pada bank Islam yang lain mengakui pendapatan dari murabahah dengan  menggunakan dasar kas (cash basis) yaitu pendapatan diakui pada saat bank menerima kas dari nasabah atau klien ketika mengangsur ataupun mencicil pinjamannya (FAO-IBFI, 1998, 146).

Situasi tersebut diatas memperlihatkan bahwa bank-bank Islam ternyata  belum sepenuhnya  memakai satu standar yang baku sebagai acuan dalam operasionalnya dan selanjutnya akan mengurangi kegunaan informasi keuangan yang dihasilkan oleh bank Islam bagi para pemakai laporan keuangan. Oleh karenanya kebutuhan dalam menetapkan dasar dan  metode pengukuran akuntansi, khususnya untuk pembiayaan murabahah menjadi sangat penting dan harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan syariah yang telah diatur dalam “Financial Accounting Standards For Islamic  Bank and Financial Institutions”  (FAS – IBFI) agar para pemegang saham dan depositor mendapatkan bagian laba yang sesuai dengan haknya.

Untuk itu penulis mencoba menganalisa bagaimana praktek akuntansi untuk pembiayaan murabahah khususnya tentang metode pengukuran biaya, pendapatan dan laba operasi dalam Bank Muamalat Indonesia sebagai salah satu bank Islam terbesar di Indonesia yang menjalankan kegiatan operasi berdasarkan prinsip keadilan dan ketentuan syariah.

Berdasarkan uraian di atas, maka Skripsi ini diberi judul :

PERLAKUAN AKUNTANSI  PEMBIAYAAN MURABAHAH :  

DASAR DAN METODE PENGUKURAN BIAYA DAN LABA OPERASI   

(STUDI KASUS DI BANK MUAMALAT INDONESIA)

1.2. Perumusan dan Pembatasan Masalah

1.2.1.      Perumusan Masalah

Masalah yang akan diteliti adalah sebagai berikut :

  1. Bagaimana metode pengukuran akuntansi biaya-biaya operasi pembiayaan murabahah pada BMI ?
  2. Bagaimana dasar dan metode pengukuran pendapatan dan laba operasi pembiayaan murabahah pada BMI ?
  3. Sejauh mana kesesuaian antara metode pengukuran akuntansi pembiayaan murabahah pada BMI dengan prinsip keadilan dan ketentuan syariah sebagai dasar operasional bank Islam yang telah diatur dalam “Financial Accounting Standards For Islamic  Bank and Financial Institutions”  (FAS – IBFI)?

1.2.2.      Pembatasan Masalah

Dalam penulisan kali ini penulis berusaha memberikan batasan-batasan guna memfokuskan pembahasan. Beberapa pembatasan tersebut antara lain :

  1. Biaya-biaya operasi  dalam pembiayaan murabahah mencakup biaya awal (initial cost) dan biaya-biaya lain yang terkait dengan biaya awal (subsequent costs).
  2. Dasar pengukuran akuntansi untuk pembiayaan murabahah dalam bank Islam meliputi:
  • Pengukuran akuntansi biaya awal (initial cost) pembiayaan murabahah.
  • Pengukuran akuntansi biaya-biaya lain yang terkait dengan biaya awal (subsequent costs) pembiayaan murabahah.
  1. Pengukuran  laba operasi pembiayaan murabahah dalam Bank Islam, meliputi :
  • Dasar pengukuran laba operasi pembiayaan murabahah.
  • Dasar penentuan  dan pembagian rasio laba operasi pembiayaan murabahah.

 

1.3. Tujuan dan Manfaat Penelitian

1.3.1.      Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan dasar dan metode pengukuran biaya-biaya, pendapatan dan laba operasi dalam pembiayaaan murabahah yang diterapkan oleh BMI  dan menganalisa kesesuaiannya dengan  metode pengukuran biaya, pendapatan dan laba operasi pembiayaan murabahah yang seharusnya dipakai oleh bank-bank Islam pada umumnya dengan mengacu pada Financial Accounting Standards For Islamic Bank and Financial Institutions (FAS-IBFI) khususnya tentang Murabahah Operation.

1.3.2.      Manfaat Penelitian

Manfaat penelitian yang diharapkan adalah sebagai berikut :

  • Bagi kalangan akademisi (dosen dan mahasiswa) :

Sebagai dasar tambahan dalam membangun program akademik, pelatihan dan riset ekonomi Islam, khususnya dalam bidang akuntansi dan perbankan.

  • Bagi kalangan perbankan dan pengguna jasa perbankan :

Sebagai sumber info dan masukan kepada lembaga-lembaga terkait tentang bentuk penerapan metode  pengukuran akuntansi dalam kegiatan pembiayaan perbankan Islam khususnya pembiayaan murabahah yang telah diatur dalam FAS-IBFI.

  • Bagi masyarakat :

Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang prinsip dasar  dan kegiatan pembiayaan perbankan Islam, khususnya di Indonesia.

1.4.      Sistematika Pembahasan

Dalam penelitian ini, pembahasan akan dibagi menjadi beberapa bab dengan materi masing-masing :

  • BAB I : PENDAHULUAN

Berisi latar belakang, pokok dan batasan masalah, tujuan dan manfaat penelitian serta sistematika pembahasan.

  • BAB II : LANDASAN TEORI

Bagian ini menjelaskan teori-teori yang mendasari dan berhubungan dengan pembahasan dalam Skripsi ini, yang akan digunakan sebagai dasar dalam menganalisa masalah. Teori-teori yang akan digunakan diambil dari literatur-literatur yang ada, baik dari perkuliahan maupun dari sumber yang lainnya.

  • BAB III :  METODOLOGI PENELITIAN

Pada bab ini akan dijelaskan sifat atau jenis penelitian yang digunakan, teknik pengumpulan data,  jenis dan sumber data serta metode analisa data  yang akan dipakai dalam mengadakan penelitian yang berhubungan dengan judul Skripsi.

  • BAB IV : ANALISA DAN PEMBAHASAN

Menguraikan hasil observasi pada obyek studi yang dipilih sebagai tempat mendapatkan info serta data yang dibutuhkan. Disini akan dipaparkan tentang gambaran umum obyek yang dijadikan sebagai obyek penelitian, yang meliputi sejarah singkat, tujuan dan misi, struktur organisasi, produk dan jasa yang ditawarkan, dasar dan metode pengukuran biaya-biaya, pendapatan dan laba operasi pembiayaan murabahah pada BMI, hasil analisa secara deskriptif  atas semua info dan data dengan mengacu pada landasan teori dan hasil observasi yang diperoleh, serta hasil evaluasi dari yang diharapkan.

  • BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN

                 Pada bab ini berisi uraian mengenai kesimpulan-kesimpulan yang diperoleh dari hasil seluruh pembahasan dan memberikan saran-saran yang berkenaan dengan pembahasan masalah dalam studi dan kebijaksanaan selanjutnya.

KLIK INI UNTUK BACA SEENGKAPNYA